Sunday, July 06, 2008

Assuransi & Investasi

Orang hidup sudah ditentukan jalannya oleh Yang Maha Kuasa. Kita di dunia ini hanya ibaratkan "mampir ngombe" (istilah jawa), dalam artian hanya sebentar. Dalam menjalani hidup ini kita akan beranjak dari kecil, dewasa, tua dst.

Usia kita semakin bertambah, begitu juga dengan tanggungan kita sendiri. Dari kita semasa masih single kemudian menikah, punya anak, punya cucu dst. Semakin hari tubuh kita semakin berkurang kekuatannya dalam mengarungi hidup ini yang akhirnya akan melemah sampai akhir hayat.

Untuk mempersiapkan dan menjaga agar dimasa tua nanti kita tetap bisa menjaga keluarga, diri sendiri maka harus ada yang dipersiapkan sejak dini. Apalagi jika kita ada kepala keluarga yang menanggung beban hampir seluruh tanggung jawab keluarga dari segi finansial misalnya. Tanggung jawab memenuhi kebutuhan sehari-hari, kebutuhan sekolah anak, kebutuhan kesehatan, kebutuhan papan, kebutuhan pakaian, dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang tidak bisa dihitung.

Jika seluruh tanggung jawab tadi ada menjadi beban utama kita, pertanyaannya adalah bagaimana jika kita suatu saat mengalamai hal yang tidak kita inginkan ? Sakit, cacat bahkan kita meninggal ? Bagaimana dengan keluarga yang ditinggalkan ?

Tentunya kita tidak ingin keluarga kita kesulitan untuk menjalani sisa kehidupan ini. Untuk itu diperlukan suatu Proteksi dan bahkan mungkin investasi. Apakah ada yang menawarkan hal itu (proteksi sekaligus Investasi) ? Kalau proteksi jawabannya sangat banyak yaitu assuransi. Investasi ? Jawabannya juga sangat banyak ? Kalau kita harus membuat pilihan proteksi atau investasi ? Sulit untuk menjawab karena keduannya penting. Jawaban yang bisa diberikan adalah memilih keduanya. Tetapi apakah harus diambil satu per satu ? Tidak !!!!.

Kalau ingin melakukan proteksi dan sekaligus investasi sudah ada beberapa produk yang memberikan layanan tersebut. Contohnya adalah PRUlink. Ya Prulink adalah Produk dari prudential yang menawarkan Investasi sekaligus asuransi. Prulink ini menawarkan produk Asuransi syariah. Apakah yang dimaksud dengan Asuransi Syariah ?

Apakah Asuransi syariah ?

Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau Tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Dewan Syariah Nasional - Mejelis Ulama Indonesia ( DSN - MUI )


Apakah PRUlink syariah ?

Asuransi yang dikaitkan dengan investasi berbasis syariah, yang terdiri dari :

  1. PRUlink syariah investor account
    Asuransi syariah dengan kontribusi tunggal, kombinasi antara investasi dan proteksi asuransi.
  2. PRUlink syariah assurance account
    Asuransi syariah dengan kontribusi reguler, kombinasi antara investasi dan proteksi asuransi.

Produk ini sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia ( MUI )


Manfaat PRUlink syariah

  • Manfaat Kematian ( Death Benefit )
  • Manfaat Cacat Total dan Tetap ( Total and Permanent Disability )
  • Dapat menambahkan nilai uang pertanggungan ( sum assured ) setiap saat
  • Dapat melakukan penambahan premi ( top up ) setiap saat
  • Dapat menentukan sendiri besarnya komposisi dari nilai proteksi dan nilai investasi
  • Dapat melakukan pengalihan dana ( fund switching )
  • Pilihan manfaat asuransi tambahan ( riders ) yang lebih banyak

Surplus Sharing

Surplus sharing adalah dana yang akan diberikan kepada pemiliki polis bila terdapat kelebihan dari rekening Tabarru termasuk juga bila ada pendapatan lain setelah dikurangi klaim dan hutang kepada perusahaan -jika ada.

  • Dihitung pada akhir kalender
  • 30% dari surplus sharing akan ditahan dalam dana Tabarru
    70% dari surplus sharing akan dibagikan kepada peserta dan perusahaan
  • Besarnya pembagian surplus sharing : 80% dari 70% akan dibagikan kepada pemegang polis , 20% dari 70% merupakan hak perusahaan sebagai bagian keuntungan.
  • Dibayarkan setiap tanggal 30 April setiap tahun

Syarat bagi pemilik polis yang bisa menerima Surplus Sharing :

  1. Tidak ada klaim sampai dengan tanggal 31 Desember
  2. Peserta telah memiliki polis sekurang-kurangnya 1 bulan per tanggal 31 Desember
  3. Polis inforce dan iuran Tabarru telah dibayar penuh per tanggal 31 Desember dan
  4. Polis inforce sampai dengan surplus dibagikan

Syarat pembagian Surplus Sharing :

  1. Dibagikan secara proposional kepada peserta bila kepesertaan belum mencapai 1 tahun pada saat surplus dihitung (tergantung dari jumlah bulan dan jumlah biaya Tabarrunya )
  2. Bila pemilik polis yang telah dihitung surplusnya pada akhir 31 Desember tetapi tidak lagi memenuhi syarat untuk dapat dibagikan surplus pada 30 April maka surplusnya akan dikembalikan ke rekening Tabarru.
  3. Surplus yang telah dibagikan akan dipergunakan untuk membeli unit pada harga yang akan datang.

Pilihan Investasi PRUlink syariah

3 Macam pilihan investasi PRUlink syariah, yang dapat Anda pilih beserta resikonya masing-masing:

PILIHAN INVESTASI

PROFIL RESIKO

PRUlink Syariah Rupiah Equity Fund

tinggi

PRUlink Syariah Rupiah Managed Fund

sedang

PRUlink Syariah Rupiah Fixed Income Fund

sedang